Diskusi ke 3 dari Kajian Strategis, bidang penalaran HMJ AN di lakukan pada Rabu, 29 Juni 2016 di UPT Unsoed dengan mengangkat tema diskusi Perda Syariah. Dengan pembicara Ibroh Muttaqin ketua KAMMI Soedirman. Diskusi berjalan dengan peserta dari pengurus HMJ AN dan member magang penalaran.
Diskusi dimulai dengan pemaparan materi oleh pembicara, Ibroh Muttaqin menerangkan bahwa polemik perda syariah mulai mencuat di Indonesia dengan diawali oleh pencabutan 3.143 peraturan daerah oleh pemerintah pusat karena dianggap menghambat investasi dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ibroh menuturkan bahwa peenggunaan Syariah sebagai suatu aturan tidaklah tepat. Karena, jika syariah dijadikan hukum, maka akan sangat mengekang.
Menurut ibroh Muttaqin, dalam penerapan perda syariah banyak memunculkan dilema. karena jika dilihat substansinya, ternyata perda syariah ini bertentangan dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan Undang-undang otonomi daerah. Sehingga, penerapan perda syariah ini justru terlihat adanya jual beli citra dan gagalnya pemerintah saat ini untuk menciptakan suatu kondisi yang nyaman (Good Governance). Bukan tidak mungkin, pelegalan perda syariah ini menjadi pemantik untuk menjadikan Indonesia sebagai negara islam mengingat produk hukum syariah ini telah di terapkan di Indonesia.
Desti Retno Nuringtyas selaku moderator diskusi juga berpendapat bahwa penerapan perda syariah dan proses pembentukan Indonesia menjadi negara Islam akan sulit dilakukan, mengingat Indonesia terbentuk atas dasar banyak perbedaan baik perbedaan agama, suku maupun ras yang malah dengan pembentukan negara Islam akan memicu terjadinya konflik.
Menurut Perdana Abdi Negara selaku staff bidang penalaran, munculnya perda syariah ini karena adanya elemen kuat yang dalam hal ini golongan yang cenderung mengatasnamakan agama untuk meng “goal” kan dan mensahkan perda syariah. Dana menuturkan bahwa proses merubah indonesia menjadi negara Islam adalah sulit dilakukan, mengingat konstitusi kita berpegang teguh bahwa ada salah satu hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi negara yaitu bentuk negara Indonesia. Sehingga, kemunculan perda syariah tinggal bagaimana tergantung penafsiran rezim yang ada saat ini, yaitu pemerintahan Joko Widodo.
Adanya perda syariah ini juga sebagai bentuk dari kelompok penekan sebagai salah satu alat kestabilan politik negara, Pembahasan mengenai perda syariah pun ditutup dengan pemaparan dari beberapa kesimpulan yang didapat dari diskusi ini.
- Rifaldi Syafitra & Nilawati –