“Polemik Eks Napi Koruptor Diperbolehkan Nyaleg”

obrolAN (Kamis, 27 September 2018)         Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis 13 September 2018 lalu. Pasal yang diuji mengenai larangan Read more about “Polemik Eks Napi Koruptor Diperbolehkan Nyaleg”[…]