Bidang Kebendaharaan

1benBendahara Umum memiliki tugas untuk:

  1. Bertanggungjawab atas sistem keuangan organisasi.
  2. Membantu ketua umum dalam menjalankan organisasi.
  3. Menjalankan organisasi bila ketua berhalangan.

Staf Kebendaharaan memiliki tugas untuk:

  1. Mengelola keuangan organisasi meliputi pemasukan dan pengeluaran atas sepengetahuan bendahara umum.
  2. Menyusun laporan keuangan organisasi.
  3. Melakukan aktifitas-aktifitas yang berhubungan dengan penggalian dana dengan menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan.

Berikut beberapa program kerja Kebendaharaan:

1. IRIGASI (Iuran Wajib Organisasi)

Merupakan program kerja bidang kebendaharaan dimana berupa iuran atau uang kas yang wajib dibayarkan oleh pengurus HMJ AN selama satu periode sebesar Rp. 2000,-/ minggu sebagai dana simpanan yang dimiliki HMJAN selama satu periode.

2. Kewirausahaan

– KWU 1

Kewirausahaan 1 merupakan program kerja Kebendaharaan selanjutnya, KWU 1 ini berisi penjualan produk berupa baju identitas anggota HMJAN yang wajib dimiliki oleh angkatan 2017 yaitu SANS (Seragam Anggota Administrasi Negara).

  • KWU Harian

Merupakan salah satu kegiatan kewirausahaan berupa penjualan produk-produk makanan yang dilakukan pada hari-hari biasa selama satu periode HMJ AN.

  • KWU 2

Masih dalam bentuk kewirausahaan berupa penjualan produk yang diawali dengan adanya kompetisi design beberapa produk usulan dari anggota HMJ AN untuk selanjutnya direalisasikan menjadi sebuah produk yang akan dipasarkan oleh Bidang Kebendaharaan HMJ AN.