“Wajah Perburuhan di Kabupaten Purbalingga”

AADP
Kabupaten Purbalingga menjadi Kabupaten pro-investasi sejak tahun 2009. Sekitar 19 perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) berdiri di Purbalingga. 90 persen dari jumlah buruh keseluruhan di Purbalingga didominasi oleh kaum perempuan dengan upah dibawah UMK purbalingga yang semestinya berkisar Rp. 1.375.000,00 – Rp. 1.387.000,00 namun hanya dibayar dengan Rp. 450,00 untuk satu bulu mata.

Dominasi dari kaum perempuan menyebabkan ketidaksetaraan gender dalam lapangan pekerjaan yang mengakibatkan timbulnya suatu fenomena yang umumnya disebut dengan “Pamong Praja” atau papa momong ibu bekerja. Fenomena tersebut terjadi karena penyempitan lapangan pekerjaan bagi kaum laki-laki yang berujung pada pengangguran struktural, akibatnya kaum laki-laki terpaksa keluar dari daerahnya sendiri demi mendapatkan pekerjaan. Dan ketidaksetaraan tersebut mengakibatkan semakin meningkatnya angka perceraian di kabupaten Purbalingga yang mana sebagian besar permohonan cerai diajukan oleh kaum istri.

Permasalahan lainnya adalah minimnya tingkat pemenuhan hak-hak buruh di Purbalingga, dimana hak buruh diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa terdapat beberapa hak buruh yang harus dipenuhi. Kenyataannya, di Purbalingga masih ada beberapa hak buruh yang masih belum terpenuhi. Misalnya hak atas upah layak (manusiawi) yang semestinya dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan komponen upah yang diatur di dalam UUK Nomor 13 Tahun 2003. Namun kenyataannya perusahaan hanya menggunakan dasar kelayakan dan kepantasan. Kondisi tersebut terjadi karena memang tenaga kerja di Purbalingga dipasarkan dengan harga murah yang awalnya ditujukan untuk menarik minat investor untuk berinvestasi, sebagai praktek dari gagasan Bupati Purbalingga bahwa Purbalingga merupakan kabupaten pro-investasi. Hak lainnya yaitu hak atas reproduksi, dimana semestinya bagi karyawan perempuan yang sedang hamil dan sudah memasuki usia kehamilan terakhir seharusnya mendaptakan hak untuk cuti dari pekerjaannya, namun ironisnya perempuan hamil tua pun masih dipekerjakan oleh beberapa perusahaan di Purbalingga. Selain itu, diatur pula hak cuti haid dan lagi-lagi hak tersebut hanyalah wacana yang tidak ada implementasi riilnya.

Diluar beberapa hak tersebut masih ada beberapa hak lain yang masih belum juga diperhatikan yaitu hak untuk beribadah, hak atas kesehatan. Mirisnya, hak atas fasilitas sangat jauh dari kata layak. Karena perbandingan antara jumlah buruh di perusahaan dengan ketersediaan fasilitas MCK dan toilet yang berbanding terbalik. Dan pada dasarnya buruh juga memiliki hak untuk mogok kerja. Ironisnya, hak tersebut dianggap seakan angin lalu, dikatakan demikian karena di Purbalingga dengan sekitar 19 perusahaan yang di dalamnya mempekerjakan ribuan buruh, hanya ada 1 serikat buruh yang menaungi kepentingan ribuan buruh di Purbalingga.

Kurangnya pemahaman buruh akan hukum dan hak mereka menyebabkan mereka bersikap apatis dengan semua tindakan yang dilakukan perusahaan. Terbukti dengan statisnya kaum buru di Purbalingga pada peringatan International Labour Day (MAYDAY). Mereka justru menganggap hari itu sebagai hari untuk berlibur, tanpa ada tindakan konkrit untuk turun ke jalan memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka. Sesuai dengan peraturan daerah yang ada di Kabupaten Purbalingga, seharusnya masing-masing perusahaan memberikan dana CSR (Corporate Social Responsibility) sebesar 5% dari pendapatan perusahan yang digunakan untuk memajukan social atau daerah disekitar perusahaan tersebut, namun pada kenyataanya lagi-lagi peraturan hanyalah peraturan dan tidak ada tindakan konkritnya.

Kompleksnya permasalahan yang timbul di Purbalingga menimbulkan pertanyaan bahwa sebenarnya ada atau tidak peran pemerintah ? Ada. Pemerintah berperan melalui pemberian subsidi dan pemungutan pajak. Pemerintah menentukan UMK, namun mereka terikat dengan hubungan industrial dimana pemerintah terikat dengan perusahaan. Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) jelas-jelas sudah mengatur bagaimana seharusnya Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat mengarahkan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Di dalam perda tersebut juga sudah diatur hak dan kewajiban perusahaan, sehingga jika pemerintah mampu mengawal dengan baik berjalannya kegiatan perusahaan tidak akan ada lagi buruh yang dicekik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perda sudah dibuat, aturan sudah ada, namun mengapa pemerintah masih gagap dalam menyelesaikan permasalahan buruh di Purbalingga ?
Hal ini menimbulkan dilematis bagi pemerintah untuk bertindak. Dan didalam teori pengembangan wilayah ada 2 (dua) teori yaitu positif dan negatif. Positif yaitu apabila pertumbuhan ekonomi berimbas pada kesejahteraan masyarakat, sedangkan negatif yaitu apabila pertumbuhan ekonomi tidak memberikan efek atau dampak apapun. suatu hipotesis menyatakan bahwa jika produktivitas disuatu daerah itu tinggi, maka upah riil disuatu daerah tersebut rendah.  Dari hipotesis itu dapat dikatakan bahwa dengan menerapkan upah riil yang rendah akan menarik banyak investor penanam modal asing untuk menanamkan modalnya di wilayah tersebut. Dan mungkin kondisi seperti itulah yang terjadi di Purbalingga, bahwa dengan upah murah maka minat investor semakin tinggi, jumlah pengangguran berkurang. Namun apabila upah mahal menyebabkan minimnya ketertarikan investor dan pengangguran struktural semakin bertambah.

Dari uraian singkat diatas, dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya menjadikan Kabupaten Purbalingga menjadi Kabupaten pro-investasi merupakan upaya Bupati untuk mengurangi jumlah pengangguran di Purbalingga dan meningkatkan kesejahteraan kondisi perekonomian masyarakat Purbalingga. Namun banyak hak-hak buruh yang tidak diperhatikan yang akhirnya menyebabkan permasalahan. Antisipasi pemerintah akan kemungkinan timbulnya permasalahan dilakukan dengan membuat peraturan daerah namun lagi-lagi hal tersebut menjadikan dilema bagi pemerintah, karena tidak mungkin mereka menekan perusahaan namun mereka ingin memperjuangkan hak-hak buruh. Hal tersebut yang hingga saat ini merupakan faktor yang paling berpengaruh dalam segala permasalahan buruh yang ada di Kabupaten Purbalingga.

Disusun oleh:

Tim Kajian Strategis Bidang Penalaran HMJ AN 2016

Data

• BPS Kab. Purbalingga (2009)

• DINSOSNAKERTRANS Kab. Purbalingga (2009)

%d bloggers like this: