Press Release Jugur-AN #1 (Ada Apa dengan UKT Unsoed?)

“Ada apa dengan UKT Unsoeod?”

Sebagai konsekuensi atas penerapan ideologi neoliberalisme, IMF dan World Bank meluncurkan paket kebijakan untuk menyokong pendidikan tinggi di negara-negara berkembang. Indonesia termasuk salah satu negara yang mengalami penyesuaian struktural tersebut, yang salah satunya ditandai dengan reformasi paradigma di periode 1994-2010. Pada Mei 2005, Indonesia sebagai anggota WTO, terpaksa harus menandatangani General Agreement on Trade Service (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa lainnya. Dibukanya pendidikan tinggi ke pasar bebas, tentu saja bertujuan menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif di pasar tenaga kerja global. Sehingga universitas perlu ‘menghidupi’ dirinya sendiri melalui pemaksimalan potensi ventura ataupun pembukaan program studi yang sedang populer. Hal tersebut sebagai cara untuk mendatangkan profit yang dapat digunakan untuk pengelolaan universitas. Inilah yang kemudian dinamakan sebagai komersialisasi pendidikan tinggi. Di Indonesia, komersialisasi pendidikan hadir dalam wajah kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Uang Pangkal di Universitas-universitas di Indonesia termasuk Unsoed.

Uang Kuliah Tunggal atau yang sering disebut UKT merupakan biaya operasional mahasiswa yang dikeluarkan setiap semester yang sudah mendapat subsidi dari pemerintah (BOPTN). Dengan kata lain, UKT merupakan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Subsidi atau bantuan pemerintah untuk membiayai dan membantu kuliah mahasiswa berwujud BOPTN atau Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri. Perlu digaris bawahi bahwa  kenyataannya terdapat ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah antar PTN di Indonesia. PTN yang dianggap sudah maju dan berkualitas mendapat BOPTN yang tinggi dibanding PTN lain yang dianggap masih belum berkualitas. Uang Kuliah Tunggal sepatutnya merupakan jalan tengah dari permasalahan-permasalahan dalam pembiayaan yang dari dulu mengalami masalah untuk berkuliah akan kenyataan di perguruaan tinggi di Indonesia khususnya Unsoed. UKT tidak pernah lepas dari berbagai permasalahan yang diantaranya yaitu, penyusunan unit cost (kebutuhan operasional mahasiswa) yang tidak sesuai dan tidak jelas dasarnya, tidak ada transparansi mengenai anggaran universitas, tidak pernah ada evaluasi anggaran yang menyangkut kebutuhan operasional mahasiswa dan mengikhianati kembali melaui kebijakan pemerintah yang diatur dalam Permendikti No 22 tahun 2015 yang membolehkan adanya pungutan di luar UKT yang berwujud Uang Pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi sebanyak 20 % dari total jumlah mahasiswa.

Berbicara soal UKT mahasiswa yang sudah melampaui masa studi normal, berangkat dari definisi dan fungsi dari UKT itu sendiri, seharusnya semakin sedikit kebutuhan biaya operasional mahasiswa maka semakin sedikit pula UKT yang harus dibayarkan. Unsoed selain sebagai BLU juga merupakan penyelenggara layanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penentuan UKT untuk mahasiswa yang telah menempuh 8 semester lebih bagi program sarjana dan 6 semester lebih bagi program diploma haruslah berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan yang diatur dalam PP No 23 Tahun 2005 jo PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pasal 9 ayat (5) huruf c. Berdasarkan prinsip tersebut, maka seharunya Universitas Jenderal Soedirman menentukan tarif layanan akademik yakni Uang Kuliah Tunggal secara adil dan patut dengan tidak mengharuskan mahasiswa yang telah menempuh 8 semester bagi program sarjana dan 6 semester bagi program diploma membayar penuh Uang Kuliah Tunggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Unsoed sendiri juga mengadakan Penyesuaian UKT bagi mahasiswanya namun penyesuaian UKT bagi mahasiswa semester akhir harus dihadapkan dengan sistem persyaratan yang rumit.

Kenaikan UKT dan penarikan Uang Pangkal akan terus terjadi, sehingga akan  semakin banyak masyarakat Indonesia yang tak mampu secara ekonomi untuk mengakses pendidikan tinggi meskipun mampu secara akademik. Jika kenaikan UKT dan penarikan Uang Pangkal terjadi maka pemerintah mengkhianati tugasnya sendiri yang diamanatkan konstitusi untuk mencerdaskan dan memberikan hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Pendidikan akan menjadi barang mewah dan komoditas yang diperjual belikan, yang bisa dijadikan lahan bisnis untuk mengeruk keuntungan. Maka dari itu, kita sebagai mahasiswa memiliki peran penting dalam melawan kenaikan UKT dan Uang Pangkal adalah sebuah kewajiban.

%d bloggers like this: