PRESS RELEASE JUGURAN 3
29 Oktober 2019
Judul : Pemberlakuan jam malam di kampus, apakah membatasi mahasiswa?
Isu jam malam kembali menggugah atensi untuk mengulik kisah penerapan aturan berkegiatan mahasiswa di kampus berpatung Jenderal Soedirman berkuda. Istilah jam malam sebenarnya cukup membingungkan apabila hanya diartikan secara harfiah. Pasalnya, penggunaan istilah tersebut hanya lazim digunakan tatkala sebuah wilayah tengah mengalami keadaan genting. Namun, sekarang, ketika kondisi darurat sudah jarang ditemukan di Indonesia, istilah jam malam justru lebih sering digunakan untuk menyebut aturan yang membatasi waktu berkegiatan di malam hari, misalnya batas maksimal pulang ke rumah indekos. Dalam dunia keorganisasian mahasiswa juga seperti itu, pembatasan waktu berkegiatan di malam hari pun dinamakan jam malam.
Menilik PR No. 009/2011, tidak secara eksplisit disebutkan lema “jam malam”. Namun, dengan terang tersurat frasa “kegiatan mahasiswa”. Pasal 4 adalah pasal yang secara spesifik mengatur batasan waktu kegiatan mahasiswa. Ayat 1 berbunyi “Semua kegiatan di kampus berlangsung antara pukul 05.0022.00 WIB,” ayat 2 berbunyi “Semua kegiatan mahasiswa yang dilakukan di kampus maupun yang di luar kampus harus mendapat ijin dari Pimpinan Universitas/Pimpinan Fakultas,” ayat 3 berbunyi “Kegiatan di kampus dapat dilaksanakan di luar waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) atau pada hari libur/hari besar,” dan ayat 4 berbunyi “Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapatkan ijin dari Pimpinan Universitas/Pimpinan Fakultas.”
Pengefektifan jam malam sudah lama berjalan lama di beberapa fakultas di Unsoed seperti fakultas ekonomi dan fakultas hukum dengan alasan keamanan. Sedangkan pemberlakuan jam malam di pusat kegiatan mahasiswa (PKM) mulai berlaku sejak akhir tahun 2016 yaitu kegiatan mahasiswa hanya diperbolehkan sampai jam 12 malam. Pemberlakuan jam malam juga mendapat penolakan dari beberapa pegiat UKM yang ada di pusat kegiatan mahasiswa (PKM) dan 75% menyatakan tidak setuju dengan adanya pemberlakuan jam malam di kampus.
Pada tahun 2017, jam malam juga mulai diefektifkan di FISIP yaitu dengan ditandai penutupan gerbang depan FISIP pada jam 12 malam. Sebelumnya, penerapan jam malam ini ditandai dengan pembatasan akses wifi dan penutupan gerbang belakang sampai jam 10 malam. Namun akhirnya gerbang depan digembok saat jam 12 malam. Isu pemberlakuan jam malam kembali mencuat beberapa bulan ini di FISIP Unsoed dengan banyaknya lembaran kertas peringatan tertempel di beberapa tempat yang biasa menjadi tempat kegiatan mahasiswa bahwa kegiatan mahasiswa dibatasi menjadi dua sesi yaitu pukul 06.00- 17.00 WIB (sesi pertama) dan pukul 17.00-22.00 (sesi kedua). Alasan diberlakukannya jam malam di FISIP adalah dikhawatirkannya terjadi tindakan asusila dan alasan keamanan karena penjaga kesulitan dalam mengawasi lingkungan kampus karena keterbatasan jumlah penjaga karena wilayah FISIP cukup luas sedangkan penjaganya hanya dua orang dalam sehari.
Pemberlakuan jam malam pada dasarnya seperti pembatasan dalam berserikat. Hak untuk berserikat merupakan suatu hak yang bisa dibatasi akan tetapi alasan yang diberikan itu sesuai dan pembatasannya harus legal. Kenyataannya mahasiswa kampus eksakta atau saintek melaksakan kegiatan berorganisasi itu hanya bisa dilakukan pada malam hari dikarenakan hari Sabtu dan Minggu itu dipakai untuk praktikum. Jika terjadi pencurian, Polisi tidak menyalahkan kegiatan mahasiswa yang berlangsung sampai larut malam melainkan malah menyayangkan mengapa dikampus tidak terdapat CCTV. Jika melihat alasan diberlakukannya jam malam adalah faktor keamanan, ang tadinya tidak aman menjadi lebih aman maka yang seharusnya dilakukan adalah menambah sarana dan prasarana kemanan di kampus. Tidak masuk akal jika menyebut bahwa kampus akan aman jika tidak ada orang. Kebijakan ini akan membatasi hak mahasiswa untuk mendukung iklim diskusi khususnya di FISIP yang merupakan kampus dengan lingkungan organisasi yang baik.
Dari diksusi tentang pemberlakuan jam malam di kampus mendapatkan kesimpulan memang peraturan tentang pembatasan aktivitas di kampus terkesan janggal. Pertama, jika berbicara keamanan, dengan diberlakukannya jam malam menambah resiko terhadap keamanan mahasiswa yang melakukan kegiatan di kampus dimana, jika melewati jam malam maka harus pergi mencari tempat diskusi diluar kampus, padahal keamanan mahasiswa akan lebih terjamin jika berada di dalam kampus. Kedua, motif. kenyataan ini diciptakan bukan semata-mata untuk kepentingan bersama untuk mahasiswa yang ada di lingkungan Unsoed tetapi hanya karena kepentingan beberapa pihak atau golongan. mungkin benar hal ini memang ada hubungannya dengan pembangunan di FISIP tapi disisi lain, kebebasan mahasiswa dibungkam dengan berbagai peraturan. Bisa dikatakan kampus itu terancam akan mengulang iklim yang sama seperti orde baru, pembangunan terus dilakukan tetapi kebebasan kita dibungkam. Sebenarnya peraturan rektor itu sifatnya lebih bersifat instruksi kepada jajaran fakultas, ketika sifatnya instruksi maka disitu adanya diskresi.