ObrolAN merupakan kegiatan diskusi bagi mahasiswa Ilmu Administrasi Negara untuk membahas berbagai isu yang berkaitan dengan Ilmu Administrasi Negara yang sedang berkembang. ObrolAN periode pertama dilaksanakan pada 14 Mei 2018 dengan tema “Kisruh Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing” dan bertempat di sekretariat HMJ AN. Kegiatan ini dihadiri mahasiswa ilmu administrasi negara yang terdiri dari pengurus dan anggota HMJ AN.
Indonesia meruapakan salah satu negara besar di Asia Tenggara yang tidak luput dari serbuan TKA, dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017 sebanyak 85.974 orang. Data PPTKA Kemnaker menyebutkan juga jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak 118.088 orang dan 2017 sebanyak 126.006. Sedangkan data Jumlah IMTA yang berlaku pada tahun 2015 sebanyak 77.149 orang di 2016 sebanyak 80.375 dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang. Data-data tersebut menunjukan peningkatan jumlah TKA yang masuk ke Indonesia yang dapat membahayakan dan mengancam eksistensi dari SDM lokal Indonesia. Menanggapi hal tersebut pemerintah sebenarnya sudah berusaha melindungi eksistensi SDM lokal melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketegakerjaan dan Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pennggunaan Tenaga Kerja Asing.
Namun permasalahan terkait pembatasan TKA kembali muncul sejak keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan untuk menyederhanakan perizinan di Indonesia yang dikatakan berbelit-belit sehingga kerap memakan biaya tinggi dan menimbulkan pungutan liar (pungli). Dari sudut pandang pemerintah Perpres ini dianggap sebagai upaya untuk mendongkrak kualitas kemudahan berbisnis di Indonesia agar semakin kompetitif. Presiden menghendaki kemudahan izin itu diperuntukkan bagi para TKA yang mempunyai kapasitas keahlian yang benar-benar dibutuhkan di Indonesia. Bukan TKA di lapangan, terutama untuk level manajemen, direksi, dan sebagainya. Dalam penyederhanaan izin ini, tetap mencantumkan aturan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh TKA, di antaranya mempunyai keahlian atau kompetensi, level menengah ke atas, hanya menduduki jabatan tertentu, lamanya bekerja, hingga harus membayar kompensasi. Bahkan, Perpres juga mengatur harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia atau lokal.
Akan tetapi, bagi berbagai pihak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini dianggap keliru, keluarnya Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terkesan terlalu terburu-buru, karena kehadiran perpres ini tidak tidak sesuai dengan UU dan tidak dilandasi pertimbangan matang. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai bahwa proses pembuatan tidak melibatkan para stakeholders ketenagakerjaan seperti serikat pekerja, serikat buruh, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), dan atau para akademisi dan masyarakat lainnya. Tidak adanya kajian akademik sebagai salah satu persyaratan proses pembuatan Perpres membuat aturan ini dianggap melanggar ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundangan.
Terkait dengan sisi materiil, ada pasal-pasal di Perpres TKA ini dianggap bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 9 Perpres TKA menyatakan, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) merupakan izin untuk mempekerjakan TKA. Artinya, badan usaha yang ingin menggunakan TKA tidak wajib lagi mengurus izin. Penjelasan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan RPTKA merupakan persyaratan untuk mendapat izin kerja. Jika membaca penjelasan pasal 43 ini berarti RPTKA dan Izin TKA adalah hal yang berbeda, dan RPTKA menjadi syarat untuk mendapat izin. Hal ini berbeda dengan Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Tenaga Kerja Asing, khususnya Pasal 8 yang sudah mensyaratkan RPTKA dan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA). Jadi, dengan adanya Pasal 9 Perpres No. 20 Tahun 2018 ini IMTA dihapuskan. Padahal RPTKA dan IMTA adalah hal yang berbeda.
Di sisi lain, dalam Pasal 10 Ayat 1a Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA. Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, mewajibkan TKA termasuk komisaris dan direksi harus memiliki izin, dan diwajibkan memiliki RPTKA. Selain itu, dalam Pasal 10 Ayat 1c Perpres ini juga menyatakan, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. Menurut beberapa pihak pasal ini menunjukkan ada pengecualian bagi pemberi kerja TKA untuk tidak mengurus RPTKA. Padahal, jika membaca Pasal 43 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan, yang dikecualikan hanya bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.
Sebenarnya jika Perpres ini memberikan batasan yang jelas untuk tetap melindungi tenaga kerja dalam negeri maka tidak akan terlalu dipermasalahkan oleh berbagai pihak. Sayangnya, Perpres ini lebih banyak memudahkan masuknya TKA dengan alasan untuk menarik investasi dan untuk meningkatkan perekonomian. Tidak heran jika berbagai pihak yang menentang keluarnya Perpres ini menduga kuat kehadiran beberapa pasal yang ada dalam perpres yang disebutkan diatas dikhususkan untuk TKA yang terlibat dalam pengerjaan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman luar negeri. Beberapa pihak juga menuding aliran utang luar negeri khususnya dari China yang biasanya mensyaratkan pekerja China mengerjakan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman luar negeri tersebut menjadi alasan terbitnya Perpres No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.